Kelurahan Selebar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Kelurahan Selebar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Radarseluma.disway.id - Kelurahan Selebar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba--

Reporter: Juli Irawan

Radarseluma.disway.id – Permasalahan narkoba tidak hanya menjadi momok di perkotaan besar, tetapi juga telah merambah hingga ke daerah pelosok, termasuk di Kecamatan Seluma Timur. Mirisnya, narkoba bahkan sudah menyasar anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah. Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur mengambil langkah konkret dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba, Rabu (2/7), bertempat di Kantor Kelurahan Selebar.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua RT/RW se-Kelurahan Selebar, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, para staf dan pegawai Kelurahan, serta remaja putra-putri Kelurahan Selebar. Suasana acara tampak antusias, menandakan keprihatinan dan kepedulian bersama terhadap bahaya Narkoba.

Lurah Selebar, Rozilawati, S.Ip, dalam sambutannya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa tanggung jawab memberantas Narkoba bukan hanya milik aparat hukum, tetapi menjadi tugas seluruh elemen masyarakat.

“Kami di Kelurahan Selebar tidak akan tinggal diam. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran Narkoba,” tegas Rozilawati.

Ia juga mengajak seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, karena banyak kasus penyalahgunaan Narkoba bermula dari lingkungan pertemanan yang salah.

BACA JUGA:Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Cegah KDRT Sejak Dini

Sementara itu, Camat Seluma Timur, Juradi Azan, S.Sos, yang membuka acara secara resmi, menegaskan bahwa Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan serius. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah jelas mengatur sanksi pidana yang tegas bagi pengedar dan penyalahguna Narkoba.

“Hukum kita tidak main-main. Pengedar Narkoba bisa diancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Ini menunjukkan Negara hadir dan tidak mentolerir kejahatan Narkotika,” ujar Juradi.

Juradi juga menekankan bahwa selain penegakan hukum, pencegahan sejak dini melalui edukasi dan sosialisasi menjadi kunci utama agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba.

Materi sosialisasi utama disampaikan langsung oleh Kanit Binmas Polsek Seluma Timur, Aiptu Ngatimin, yang mewakili Kapolsek Seluma Timur, IPTU Hendra Yanto. Aiptu Ngatimin menguraikan secara detail bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan Narkoba dibagi dalam tiga golongan dengan sanksi yang berbeda, mulai dari denda puluhan juta hingga hukuman mati.

Ia menyebut Pasal 112 UU No. 35/2009 yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tanpa hak, dapat dipidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara Pasal 114 mengancam pengedar dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Tidak hanya pengguna, pengedar, dan bandar Narkoba yang akan diproses hukum. Bahkan mereka yang membantu dalam bentuk apa pun, seperti memfasilitasi transaksi atau menyediakan tempat, juga bisa dijerat,” jelas Aiptu Ngatimin.

Ia menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan, namun keberhasilan pemberantasan Narkoba membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Kelurahan Selebar, H. Syafri Lambau, S.KM, yang memiliki latar belakang kesehatan, memaparkan dampak Narkoba dari sisi medis. Ia menjelaskan Narkoba jenis sabu, ganja, ekstasi, dan sejenisnya bekerja menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan kerusakan otak permanen, gangguan kejiwaan, menurunkan daya pikir, hingga risiko kematian akibat overdosis.

“Kerusakan otak akibat Narkoba tidak bisa disembuhkan sepenuhnya. Selain itu, pengguna Narkoba berisiko tinggi terkena penyakit menular seperti HIV/AIDS dan hepatitis akibat penggunaan jarum suntik bersama,” kata Syafri.

Ia juga menambahkan bahwa pada usia remaja, otak sedang dalam fase perkembangan pesat. Masuknya zat adiktif justru akan merusak fungsi kognitif, menurunkan konsentrasi belajar, hingga memicu perilaku agresif yang mengarah pada tindak kriminal.

BACA JUGA:Sosialisasi Kewirausahaan dalam Upaya Peningkatan UMKM Kelurahan Lubuk Kebur

Dalam sesi diskusi, Ketua RW 01, Darmawansa, mengungkapkan apresiasinya atas kegiatan ini. Ia mengatakan masyarakat sangat membutuhkan pengetahuan yang benar tentang bahaya Narkoba, karena banyak yang masih salah kaprah menganggap Narkoba hanya sekadar "obat kuat" atau "penghilang stres".

Sementara salah satu peserta remaja putri, Rolla (15 tahun), menuturkan bahwa sosialisasi ini membuka wawasannya tentang betapa seriusnya bahaya Narkoba.

“Saya jadi tahu Narkoba itu bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga membuat keluarga menderita dan masa depan hancur,” ungkap Rolla.

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan bersama dari Lurah, Camat, pihak kepolisian, dan seluruh peserta untuk tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi melanjutkan dengan aksi nyata di lingkungan masing-masing. Salah satunya adalah mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba dari keluarga lingkungan di tingkat RT/RW masing-masing  dan memperkuat peran tokoh agama dalam dakwah anti Narkoba, serta membina remaja dengan kegiatan positif.

Selain itu, Pemerintah Kelurahan juga berkomitmen menyediakan layanan konsultasi bagi warga yang memiliki anggota keluarga terindikasi pengguna Narkoba, agar bisa segera mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi.

Acara sosialisasi ini menjadi momentum penting menegaskan bahwa Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan kesadaran hukum, pemahaman akan dampak kesehatan, serta kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan generasi muda.

Dengan edukasi yang terus-menerus, Kelurahan Selebar berharap mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, menjaga masa depan generasi penerus bangsa, dan menghindarkan mereka dari jerat kejahatan narkotika yang merusak. (djl) 

Sumber: