2025, Provinsi Belum Salurkan DBH ke Seluma

2025, Provinsi Belum Salurkan DBH ke Seluma

Bupati Seluma, Tedy Rahman--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Tidak hanya belum membayar lunas Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu rupanya belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I, dan II tahun 2025 ke Kabupaten Seluma. Padahal ini sudah masuk di bulan Juli yang mana seharusnya DBH triwulan II sudah selesai diproses. Untuk tahun 2025 ini, pemerintah Kabupaten Seluma tidak lagi menerima DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKD) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Karena pemerintah daerah sudah menerima opsen setiap hari dari setiap pembayaran PKB dan BBNKB.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Baru Mobil Kelahiran Terbaru Desain Lebih Gagah dan Canggih Memikat Penggemar di Indonesia

BACA JUGA:LRT Jabodebek Layani 139 Ribu Pengguna Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H

Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM sebelumnya sudah menerima secara simbolis Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024 dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan senilai Rp17,6 miliar. Bupati menyampaikan sejak tanggal 15 Mei DBH sudah mulai masuk ke Kas Daerah (Kasda). Hanya saja informasinya sudah akhir bulan Juni DBH yang diterima oleh Seluma hanya Rp6,4 miliar saja.

Sehubungan penyaluran baru sebagian, maka tentu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma belum dapat menggunakan DBH secara optimal sesuai peruntukannya. "Untuk BPJS 2024 sudah kita lunasi. Namun karena ini DBH dari pajak rokok akan disalurkan oleh Pemprov tentu nantinya dana untuk melunasi sebelumnya akan kita kembalikan," kata Bupati Seluma belum lama ini.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor T.199 Bapenda Tahun 2025 tentang alokasi bagi hasil pajak rokok triwulan empat tahun anggaran 2024 untuk pemerintah daerah/kota di dalam Provinsi Bengkulu. DBH pajak rokok Kabupaten Seluma triwulan empat tahun 2024 masih terutang sebesar Rp1.782.945.583.

Seperti yang diketahui, bahwa DBH pajak rokok ini sudah diatur kegunaannya untuk pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan persentasi 37,5 persen. Beruntungnya Kabupaten Seluma, meski DBH pajak rokok tahun 2024 terutang, atas kebijakan Bupati Seluma Jamkesda tahun 2024 sudah dilunas.

 

BACA JUGA:Hijrah Harta dan Waktu Menuju Jalan Allah

DBH pajak rokok ini dikumpulkan oleh pemerintah pusat, kemudian setiap triwulan atau tiga bulan sekali akan disalurkan ke Pemerintah Provinsi, kemudian Pemprov akan menyalurkan per triwulan ke Pemerintah Kabupaten/kota.

Selain itu, Pemprov juga masih terutang senilai Rp5,8 miliar DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meliputi triwulan II, II, dan IV tahun 2024. Kemudian Pemprov juga terutang Rp4,5 miliar DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024, triwulan I, II, III, dan IV. Lalu masih terutang DBH bahan kendaraan bermotor senilai Rp16 miliar, triwulan I, II, III, dan IV. Dan terakhir masih terutang Rp236 juta pajak air permukaan ke Kabupaten Seluma. Rincian utang tersebut sesuai dengan SK Gubernur nomor R.133 Bapenda Tahun 2025.(adt)

Sumber: