Dalami Kasus Pungli PPG, Kajari Periksa Kepala UIN FAS Bengkulu dan 12 Guru Agama

Dalami Kasus Pungli PPG, Kajari Periksa Kepala UIN FAS Bengkulu dan 12 Guru Agama

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Seluma--

 

Diketahui juga, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rektor UIN FAS Bengkulu. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan bendahara dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) naungan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNI FAS) Bengkulu yang merupakan pihak ke tiga dalam proses PPG.

 

BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer R3 di Seluma Masih Belum Jelas, Ajukan Audiensi ke Bupati

Pemeriksaan terhadap kepala dan bendahara tersebut dilakukan sejak pagi, sekitar pukul 10.00 wib. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilajukan hingga sore hari.

 

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut terkait dengan bagaimana alur dalam proses kegiatan PPG. Terkait dengan proses pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

"Kita mintai keterangan terkait dengan bagaimana pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan, dalam alur proses kegiatan PPG bang," tegas Ekke.

 

Diketahui, LPTK adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). LPTK berperan penting dalam menyiapkan tenaga kependidikan yang kompeten, termasuk guru, dosen dan tenaga profesional lainnya dalam dunia pendidikan.

 

Dalam upaya mendalami kasus ini, Kejari Seluma telah memeriksa sedikitnya lebih dari 26 orang saksi. Di antaranya termasuk eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Kepala Kantor Kemenag Seluma. Serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Hasil pemeriksaan terhadap para pejabat ini menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan dan membantah terlibat dalam praktik pungli tersebut.

 

Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah Guru Agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.

Sumber: