Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Cegah KDRT Sejak Dini
Radarseluma.disway.id - Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Pemerintah dan Masyarakat Bersatu Cegah KDRT Sejak Dini--
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id – Bunga Mas – Menyikapi maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memberikan dampak negatif terhadap kondisi psikologis, sosial, dan mental anggota keluarga, Pemerintah Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur mengambil langkah konkret dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga" pada Rabu (25/6).
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Kelurahan Bunga Mas dan dihadiri oleh seluruh unsur masyarakat, mulai dari ketua RT/RW se-Kelurahan Bunga Mas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, hingga staf dan pegawai Kelurahan. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menekan dan mencegah potensi terjadinya KDRT di lingkungan masyarakat, khususnya di Kelurahan Bunga Mas.
Dalam sambutannya, Lurah Bunga Mas Mustari, S.Sos, menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan terbebas dari tindak kekerasan.
“Kami dari Pemerintah Kelurahan Bunga Mas menyadari bahwa KDRT bukan hanya persoalan domestik, tetapi juga berdampak luas pada kestabilan sosial masyarakat. Sosialisasi ini kami gelar untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat peran masyarakat sebagai pengawal keharmonisan rumah tangga,” ujar Mustari.
Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi dalam rumah tangga dan peran tokoh masyarakat untuk aktif melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang mengalami persoalan dalam rumah tangga sebelum berkembang menjadi kekerasan.
BACA JUGA: Honorer Masuk Data PPPK Tahap II, Temui Pimpinan DPRD Seluma! Minta Dukungan ke Pemda
Sementara itu Camat Seluma Timur Juradi Azan, S.Sos, dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menekankan bahwa KDRT merupakan tindakan pidana yang tidak dapat ditoleransi.
“Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi Manusia. Kita tidak boleh lagi memaklumi kekerasan dengan dalih masalah keluarga. Negara hadir untuk melindungi seluruh warga Negara, termasuk dalam lingkup keluarga,” tegasnya.
Sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Juradi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku KDRT bisa dikenakan sanksi pidana. Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada istri, suami, anak, maupun orang-orang yang tinggal dalam satu rumah tangga.
Juradi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Ia menekankan bahwa Pemerintah telah menyediakan jalur hukum dan layanan pengaduan bagi korban KDRT.
Hadir sebagai narasumber dari unsur penegak hukum, Babinkamtibmas Polsek Seluma Bripka Shandry Likolawu mewakili Polres Seluma, menjelaskan aspek hukum dari kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Bripka Shandry, berdasarkan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004, terdapat beberapa bentuk KDRT, yaitu:
Kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga
“Semua bentuk kekerasan ini dapat diproses secara hukum. Jangan takut melapor. Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga bertugas memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, agar korban tidak merasa malu atau takut untuk mencari keadilan.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi mengangkat beberapa penyebab umum KDRT yang terjadi di lingkungan mereka. Beberapa penyebab tersebut antara lain:
Masalah ekonomi, ketidakharmonisan dalam komunikasi pasangan, penyalahgunaan alkohol dan narkoba, budaya patriarki yang kuat, kurangnya pengetahuan tentang hukum dan hak asasi
Solusi yang ditawarkan dari berbagai narasumber dan peserta, antara lain:
• Meningkatkan pembinaan mental dan spiritual melalui majelis taklim, pengajian, dan forum masyarakat.
• Memberikan konseling keluarga gratis di tingkat kelurahan bekerja sama dengan lembaga layanan sosial.
• Menggiatkan forum keluarga di tingkat RT/RW sebagai tempat diskusi dan mediasi.
• Sosialisasi berkala oleh pemerintah, kepolisian, dan tokoh agama terkait hukum dan nilai-nilai keluarga Islami.
BACA JUGA:Kelurahan Napal Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba: Komitmen Bersama Lindungi Generasi Muda
Kegiatan sosialisasi mendapat dukungan positif dari para peserta salah satu peserta, Mulyono, Ketua RW 03, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk menjadi pelopor pencegahan KDRT di lingkungannya.
“Saya sangat mendukung acara ini. Saya siap menjadi agen pelopor di lingkungan RW kami, memberikan edukasi, dan menjadi tempat pengaduan pertama jika ada warga yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya penuh semangat.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pembacaan komitmen bersama oleh peserta yang hadir, untuk mendukung program pencegahan KDRT secara menyeluruh di Kelurahan Bunga Mas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum, saling mendukung dalam membangun rumah tangga yang sehat, serta mendorong terciptanya lingkungan sosial yang aman, nyaman, dan harmonis. (djl)
Sumber: