Diduga Terlibat Pencurian 5 Ekor Sapi, Oknum Asisten PT Agri Andalas Diproses
Malporkan asisten di perkebunan--
"Kami apresiasi langkah Satreskrim Polres Seluma yang telah memeriksa berbagai pihak dan menetapkan RS sebagai tersangka. Namun, kami juga menyoroti adanya kesalahan penulisan nama klien kami dalam SP2HP tersebut. Kami memakluminya, asalkan kami diberikan akses terhadap hasil BAP agar dapat memastikan tidak ada kekeliruan dalam penyidikan," terang Akbar.
Dirinya juga menegaskan, proses hukum harus dijalankan berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Bukan semata-mata berdasarkan upaya damai yang tidak melibatkan semua pihak.
"Jika ada kejanggalan dalam surat perdamaian tersebut, maka penyidik wajib menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum. Klien kami, sebagai korban, sejak awal tidak pernah menyatakan kesediaan untuk berdamai. Maka, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghentikan proses penyidikan," tegasnya.
Akbar juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Serta tetap mengedepankan prinsip keadilan.
"Kami berharap kepolisian mendalami kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai keadilan untuk korban justru diabaikan karena adanya kepentingan tertentu di balik upaya perdamaian sepihak," pungkasnya.
BACA JUGA:BSI Raih 4 Penghargaan dari Euromoney, ESG & Wealth Management BSI Sudah Diakui Dunia
BACA JUGA:Dirilis Penantang RTX 5060 Ti, AMD Radeon RX 9060 XT
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan masyarakat kini menanti ketegasan pihak berwenang dalam menegakkan keadilan serta memberi kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.(ctr)
Sumber: