Sakit, Mantan Kepala BPN Seluma Dirawat di RS Bhayangkara! Terpidana Tukar Guling dan Tsk Pembebasan Lahan

 Sakit, Mantan Kepala BPN Seluma Dirawat di RS Bhayangkara! Terpidana  Tukar Guling dan Tsk Pembebasan Lahan

TSK pembebasan lahan Djasran dirawat di RS--

"Selalu dijaga oleh petugas, siang malam," ujarnya.

 

Terkait dengan hal tersebut Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, jika untuk Djasran Harahap saat ini telah berstatus terpidana dalam kasus kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Bahkan telah dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Tipidkor Kota Bengkulu.

 

"Untuk perkara pertama pak Djasran itu posisinya terpidana, sudah kita lakukan eksekusi. Sehingga memang secara kewenangan bukan wewenang kami. Jadi dia tidak dalam penanganan kami lagi," terang Gufroni kepada Radar Seluma.

 

Gufroni juga menegaskan, terkait dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2011. Tetap berjalan dan telah ditetapkan status tersangka.

 

BACA JUGA: Gubernur Tetapkan Harga TBS Rp3.143/Kg, Sayangnya di Lapangan 2000/Kg

BACA JUGA:Film Bidaah Viral, Pejamkan mata, Bayangkan Muka Walid

"Yang kedua status sebagai tersangka tetap berjalan, kemarin telah ditetapkan status sebagai tersangka," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: mantan kepala bpns seluma tersangka pembebesan lahan perkantoran