Usai Dikumpulkan, Kendaraan Dinas Hanya untuk yang Layak Menggunakan

Usai Dikumpulkan, Kendaraan Dinas Hanya untuk yang Layak Menggunakan

Wabup cek kendaraan dinas--

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel. 

Ini juga memastikan agar kendaraan dinas dipegang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menyiapkan anggaran pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada tahun 2025 ini.

 

Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Terpilih Menjadi Ketua Umum PERBANAS Periode 2024–2028

BACA JUGA: Nilai 280 Juta Barang yang Tertinggal Diamankan KAI Daop 6 Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.(adt)

Sumber:

Berita Terkait