Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Jadi TSK Lagi, Bersama 2 Mantan Sekda dan 5 Mantan Pejabat Seluma
Penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri Seluma--
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran H selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susilo selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati, Ssaiful D selaku Sekda, JF selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susilo selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amran Zahari selaku bendahara pembantu.
"Masing-masing untuk tahun anggaran 2009 ada 6 orang tersangka, pada tahun anggaran 2010 ada 6 orang tersangka. Serta pada tahun anggaran 2011 ada 5 orang tersangka," tegang Gufroni.
Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar.
"Untuk KN yang ditimbulkan total lost kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih
Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar," tegas Gufroni.
BACA JUGA:Ekonomi BS Tumbuh, Suryatati Siap Tingkatkan UMP
BACA JUGA:Kisah Nyata: Saat Cinta Membawa Luka: Mencari Jalan Pulang Bagian Tiga Tamat
Sumber: