Saat Diperiksa Jaksa, 3 Guru Agama di Seluma Ini Akui Adanya Pungutan

Saat Diperiksa Jaksa,  3 Guru Agama di Seluma Ini Akui Adanya Pungutan

Pemeriksaan 3 guru agama di kejaksaan--

 

BACA JUGA:Syawal sebagai Momentum Hijrah Menuju Kebaikan

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.

 

"Dalam proses penyidikan ini, kita juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan dari oknum operator di Kemenag Seluma," ujarnya.

 

Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA: Pembiayaan SME BSI Naik Dobel Digit, Bukti Segmen Usaha tetap Menggeliat

BACA JUGA:Ibadah di Bulan Syawal: Meraih Keberkahan Setelah Ramadhan

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar (SD) dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.(ctr)

 

Sumber: