Oknum PPPK Nakes Terdakwa Begal Payudara, Dituntut 2 Tahun Penjara

Oknum PPPK Nakes Terdakwa Begal Payudara, Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa jalani persidangan--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (pembegalan payudara) yang dilakukan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu, yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Paling Laris Pilihan Utama Masyarakat Indonesia di Otomotif

BACA JUGA:Panja PAD DPRD Seluma Langsung Kerja, Ketua Panja Warning Anggota yang Terima Suap

Dalam sidang terhadap terdakwa yang diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Terdakwa dinyatakan JPU bersalah atas kasus yang dilakukan terhadap korban. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

 

"Iya, tadi telah kita bacakan tuntutan. Terdakwa kita tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan penjara," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Eko juga menambahkan, selain tuntutan dan denda yang telah diberikan terhadap terdakwa. Korban juga mengajukan Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp 5 juta rupiah. Korban mengajukan Restitusi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada sidang pembacaan tuntutan.

 

BACA JUGA:PAD Minim, DPRD Turun Langsung Kelapangan, Juga Akan Cek HGU!

"Korban juga mengajukan Restitusi atas nilai kerugian yang dialami korban. Namun Restitusi itu sendiri menyesuaikan, dalam artian Restitusi itu bisa diajukan dengan memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya syarat seperti kuitansi dan data-data pendukung lainnya. Sehingga bisa kita ajukan. Kalau itu nanti yang memutuskan tetap Majelis," terangnya.

 

Sumber: