Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Seluma akan Diperiksa Polisi, Rendam Anak Bawah Umur

Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Seluma akan Diperiksa Polisi, Rendam Anak Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Seluma--

BACA JUGA:Curangi Konsumen, Polri Minta Kemendag Cabut Izin Produksi MinyaKita

"Disini kami mendampingi klien kami dengan laporan, bawah ada oknum dari perangkat Desa Kungkai yang diduga melakukan penyiksaan. Dengan melakukan perendaman terhadap anak klien kita," sampai Muhammad Akbar, SH MH dari Lembaga King Akbar Justice, selaku Penasrhat Hukum korban.

 

Adapun kronologis kejadian dugaan Persekusi atau penyiksaan tersebut terjadi bermula. Korban (GP) bersama rekannya RH, AG, FR, RM, MI dan RG. Berencana mau melakukan perang-perangan sarung. Hanya saja saat itu ketahuan oleh warga Kungkai dan saat itu ada perangkat desa. Usai di marah dan sempat di pukul. Anak- anak tersebut langsung diberikan tindakan oleh terduga oknum perangkat Desa Kungkai Baru. Dengan menyuruh anak-anak tersebut buka baju dan direndam di dalam sungai atau Siring Bugis.

 

Aksi perendaman yang dialami oleh korban bersama rekan-rekannya nya tersebut telah dilakukan oleh oknum perangkat Desa Kungkai Baru pada tanggal 3 Maret 2025 dinihari, sekitar Pukul 00.30 wib.

 

BACA JUGA:Kerugian Negara di Dugaan Korupsi Bank bjb, Ratusan Miliaran Rupiah! Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Diketahui, jika ayah korban tidak terima dengan ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang melakukan aksi perendaman terhadap anaknya bersama rekan anaknya. Sedangkan dari pihak lawan anaknya saat itu tidak diberikan penindakan oleh oknum perangkat Desa.

 

Tak hanya itu saja, dari ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang memberikan hukuman kepada anaknya. Keesokan harinya membuat anak nya (Korban) jatuh sakit. Akibat usai direndam di sungai oleh oknum perangkat Desa.(ctr)

Sumber: