Terdakwa Pembunuh Anggota Reskrim Polres Seluma Dituntut 8 Tahun
Terdakwa saat dibawa sidang--
TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, terhadap anak pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport, SUV Tangguh dengan Desain Canggih dan Fitur Otomatis
BACA JUGA:Toyota Fortuner 2.8 GR Sport 2024, SUV Mewah dan Tangguh yang Tetap Populer di Indonesia
Pada Kamis, tanggal 6 Maret 2025, anak pelaku JK menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK. Anak pelaku JK dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
"Iya, untuk sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap anak pelaku JK telah kita bacakan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK, kita tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang.
Eko juga menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Terlihat digelar secara tertutup. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Apresiasi Pengunduran Diri Dirut bank bjb
Sumber: