Para Kontraktor Datangi Kantor Bupati, Tagih Utang Pemda Seluma

Para Kontraktor Datangi Kantor Bupati, Tagih Utang Pemda Seluma

Para kontraktor di kantor Bupati Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id  - Belum dibayarnya utang proyek Pemda Seluma tahun 2024 ke para pihak ketiga atau kontraktor akan menimbulkan percikan api. Tadi, Rabu, 5 Maret 2025 siang. Sejumlah kontraktor pelaksana kegiatan fisik pada tahun anggaran 2024, mendatangi kantor Bupati Kabupaten Seluma. Kedatangan sejumlah kontraktor pelaksana tersebut diketahui, untuk menanyakan hutang proyek mereka yang belum juga dilakukan pembayaran oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab). Seluma, pada tahun anggaran 2024 yang lalu.

 

BACA JUGA:Inilah Game Horor Survival Brutal yang Menguji Nyali di Tahun 2025

BACA JUGA:Banyak Hadiah di 16 Tahun FBS, Ayo Ikuti Misi Petualangan

Pada saat mendatangi kantor Pemda Seluma, terlihat sejumlah kontraktor tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma, Muhammad Syaipullah, SE, ST. Kedatangan sejumlah kontraktor tersebut, ingin menagih utang proyek mereka yang telah selesai dikerjakan sebelum akhir tahun 2024 yang lalu.

 

"Kedatangan kami tidak lain ingin tahu kejelasan masalah utang proyek yang belum kami terima. Padahal proyek sudah kami selesaikan pekerjaannya sebelum akhir tahun 2024 yang lalu mas," sampai Adi Topan, salah satu kontraktor.

 

Dirinya juga mengatakan, jika kedatangan mereka ke Kantor Bupati Seluma ini untuk memperoleh kejelasan tentang nasibnya. Hal ini lantaran, seluruh pekerjaan fisik telah selesai dikerjakan tuntas 100 persen. Bahkan telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), yang berarti telah dilakukan serah terima pekerjaan sementara dari kontraktor kepada pemilik proyek.

 

"Pekerjaan kami sudah selesai 100 persen dan sudah PHO mas," ujarnya.

 

Sementara itu, usai berkonsultasi dengan Wakil Bupati Kabupaten Seluma, Drs H Gustianto. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma, Muhammad Syaipullah, SE, ST menyampaikan, jika saat ini sedang dilakukan proses pengakuan utang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sumber: