Baru 24 Februari, Seluma Sudah Terima 1,5 Miliar dari PKB dan BBNKB

Baru  24 Februari, Seluma Sudah Terima 1,5 Miliar dari PKB dan BBNKB

Riduan Sabrin--

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

BACA JUGA: Plinko Game Penghasil Uang, Legal atau Ilegal? ada di Playstore

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.(adt)

Sumber:

Berita Terkait