Saksi Tak Hadir, Paman Cabuli Keponakan Bawah Umur Gagal Sidang

Saksi Tak Hadir,  Paman Cabuli Keponakan Bawah Umur Gagal Sidang

Mobil tahanan yang membawa terdakwa--

Jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang masih ponakannya sendiri. Telah terjadi sebanyak tiga kali. Aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juni hingga bulan Juli 2024 yang lalu. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban pada saat kondisi rumah korban kosong.

 

Dalam melancarkan aksi bejatnya, MA mengimingi-imingi korban dan juga merayu korban dengan ingin membelikan alat kosmetik, Kouta internet. Hingga kalung mainan dan juga sejumlah uang.

 

BACA JUGA:BSI Gandeng Pengusaha TDA, Dukung Pertumbuhan UMKM

Berdasarkan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 27 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan ayak korban, aksi tersebut tercium saat ayah korban mencurigai adanya kelainan terhadap korban. Saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan terduga pelaku yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Seluma.(ctr)

Sumber: