Pandangan Islam terhadap Joget Viral Bagi-bagi THR Ala Yahudi

Pandangan Islam terhadap Joget Viral Bagi-bagi THR Ala Yahudi

Radarseluma.disway.id - Pandangan Islam terhadap Joget Viral Bagi-bagi THR Ala Yahudi--

Reporter: Juli Irawan 

Radarseluma.disway.id - Dalam era media sosial yang serba cepat dan terbuka ini, kita menyaksikan berbagai bentuk ekspresi dan hiburan yang tersebar luas di tengah masyarakat. Salah satu fenomena yang mencuri perhatian Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah tahun 2025 ini adalah tren “joget viral bagi-bagi THR ala Yahudi”, yang kerap kali dipertontonkan dengan dandanan dan gerakan yang menyerupai simbol-simbol budaya tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan kaum Yahudi. Meskipun sebagian orang menganggapnya sebagai hiburan semata atau cara kreatif menarik perhatian netizen, sebagai umat Islam, kita perlu menyikapi fenomena ini dengan cermat berdasarkan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Islam bukan hanya mengatur soal ibadah ritual, tetapi juga membimbing umatnya dalam bersikap, berbudaya, dan berperilaku di tengah masyarakat, termasuk dalam hal ekspresi seni dan hiburan. Dalam kesempatan ini, kita akan mengulas fenomena tersebut secara luas dalam perspektif Islam: mulai dari sikap terhadap budaya asing, larangan meniru kaum tertentu dalam cara hidup dan simbol, hingga bagaimana menjaga kehormatan diri dan nilai Islam di era digital.

BACA JUGA:Menghindari Sifat Sombong dan Takabur: Belajar dari Satu Bulan Berpuasa Ramadhan

Meniru Gaya dan Budaya Kaum Lain dalam Islam

Salah satu isu penting dalam tren “joget THR ala Yahudi” adalah tasyabbuh, yakni meniru-niru gaya, perilaku, atau atribut khas dari suatu kaum yang bertentangan dengan nilai Islam. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat tegas.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Abu Dawud Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda yang mana berbunyi: 

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031)

Hadits ini menjadi pijakan utama bahwa meniru budaya, gaya berpakaian, cara berbicara, atau simbol-simbol khas suatu kaum yang identik dengan kekufuran atau menyimpang dari syariat Islam adalah hal yang sangat tidak dianjurkan. Terlebih jika dalam aksi tersebut terkandung unsur penghinaan terhadap Islam, atau justru mempromosikan nilai-nilai yang bertentangan dengan akidah dan akhlak Islam.


Radarseluma.disway.id - Pandangan Islam terhadap Joget Viral Bagi-bagi THR Ala Yahudi

Larangan Menjadikan Agama Sebagai Bahan Cemoohan atau Lelucon

Fenomena joget viral yang diiringi dandanan atau gaya ala Yahudi, bisa menjadi bentuk eksploitasi simbol Agama untuk hiburan. Islam sangat menentang menjadikan ajaran atau simbol agama sebagai bahan olok-olokan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 140 yang mana berbunyi: 

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Artinya: “Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka memasuki pembicaraan yang lain.” (QS. An-Nisa: 140)

Meskipun joget tersebut tidak langsung mengejek Islam, namun jika membawa unsur budaya lain yang identik dengan musuh Islam, lalu dipertontonkan secara berlebihan di hadapan publik, maka bisa membuka pintu fitnah dan mengaburkan identitas Islam itu sendiri.

BACA JUGA:Keutamaan Memaafkan dan Melapangkan Hati: Jalan Menuju Kedamaian dan Ampunan Allah

Menjaga Martabat Muslim di Era Digital

Media sosial saat ini menjadi panggung besar bagi siapa saja. Namun, tidak semua bentuk hiburan layak untuk dikonsumsi publik, apalagi jika merusak citra Islam. Menari-nari dengan dandanan yang tidak mencerminkan kehormatan seorang Muslim, hanya demi mendapatkan "like" atau "follower", adalah bentuk tabarruj yang dilarang dalam Islam.

Dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 34 Allah SWT berfirman yang mana berbunyi:

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

Artinya: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Ayat ini memerintahkan kepada kaum Muslimah khususnya untuk menjaga diri dari penampilan yang mengundang fitnah, namun dalam konteks luas, juga berlaku untuk seluruh umat Islam agar tidak mempertontonkan sesuatu yang tidak sesuai dengan akhlak Islam, termasuk dalam konten hiburan digital.

BACA JUGA:Menjaga Hati dari Kemaksiatan Setelah Ditempa Selama Bulan Suci Ramadhan

Hiburan yang Dibolehkan dalam Islam

Islam tidak melarang hiburan selama tidak melanggar batas-batas syariat. Bahkan, dalam perayaan Idul Fitri, Nabi Muhammad Rasulullah SAW membolehkan hiburan yang sesuai syariat, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Hadits Ahmad dan Ibnu Hibban yang mana berbunyi berikut: 

لِتَعْلَمَ يَهُودُ أَنَّ فِي دِينِنَا فُسْحَةً، إِنِّي أَرْسَلْتُ إِلَى حَبَشَةَ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ

Artinya: “Agar orang-orang Yahudi tahu bahwa dalam Agama kita ada kelapangan. Aku telah mengizinkan orang-orang Habsyi bermain di Masjid.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Namun, kelapangan dalam hiburan ini harus tetap berada dalam koridor nilai-nilai Islam. Joget atau hiburan yang menjurus pada eksploitasi budaya non-Islami, apalagi yang menjadi simbol kaum yang memusuhi Islam, sangat tidak pantas dijadikan konten hiburan, apalagi disebarluaskan.

BACA JUGA:Meneladani Kesabaran Rasulullah SAW dalam Menghadapi Ujian: Belajar dari Puasa Ramadhan Selama Satu Bulan

Dari penjelasan diatas maka dapatlah kita simpulkan bahwa Joget viral bagi-bagi THR ala Yahudi bukan sekadar hiburan biasa. Ia membawa unsur peniruan budaya asing yang identik dengan kaum yang menentang Islam. Dalam pandangan Islam, fenomena semacam ini termasuk dalam larangan meniru kaum lain (tasyabbuh), terlebih jika disertai dengan penampilan dan gestur yang bertentangan dengan akhlak Islam.

Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk memilah hiburan yang halal dan tidak menurunkan martabat. Dalam Dunia digital, setiap konten yang kita unggah menjadi cermin siapa diri kita dan keyakinan yang kita anut. Maka, hendaknya kita lebih bijak dalam menyajikan hiburan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga membawa nilai dan dakwah.

Di tengah kebebasan berekspresi di era digital ini, kita harus tetap menjaga batas-batas syariat. Islam bukan Agama yang kaku, tetapi Agama yang memuliakan Manusia dan menjaga martabatnya. Jangan sampai kita terjebak dalam euforia viralitas, hingga kehilangan arah dan merusak citra Islam itu sendiri. Mari kita jadikan momentum Ramadhan dan Idul Fitri sebagai sarana memperkuat identitas kita sebagai Muslim sejati yang penuh hikmah dan keteladanan.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga kita sebagai umat Islam dapat berhati-hati dalam bermedia sosial dapat memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang dapat merusak moralitas kita sebagai umat Muslim dan jangan sampai kita meniru-niru sesuatu yang tidak kita ketahui padahal hal tersebut merupakan budaya yang bertentangan dengan ajaran Agama Islam. (djl)

Sumber: