Cara Cek dan Bayar Tilang Elektronik Secara Online Melalui Aplikasi E-Tilang

E Tilang --
BACA JUGA: Antar Durian ke Tetangga, malah Siswi SMP di Seluma Dipeluk dan Diciumi
Jika tidak ingin membayar secara online, Anda bisa membayar denda tilang langsung di Kejaksaan Negeri setempat setelah mendapatkan putusan pengadilan.
Jika Anda tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. STNK kendaraan bisa diblokir sementara, kendaraan tidak bisa diperpanjang pajaknya sebelum denda diselesaikan, anda bisa dikenakan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan lalu lintas
Sistem E-Tilang atau ETLE memudahkan pengawasan lalu lintas tanpa perlu interaksi langsung dengan polisi di jalan. Jika terkena tilang, Anda bisa mengecek dan membayar denda dengan mudah melalui website atau aplikasi resmi. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik dan menjaga keselamatan berkendara.
Sumber: