BSI Bersama UNDP & BAZNAS Siap Kembangkan & Implementasikan Green Zakat

--
Melalui kerangka kerja ini, UNDP juga menurutnya ingin memastikan bahwa zakat dapat berkontribusi pada aksi iklim dan ketahanan sosial secara inklusif dan transformatif. Ini menambah nilai kebermanfaatan zakat dan memperluas dampaknya kepada masyarakat.
UNDP menilai, Indonesia menghadapi kesenjangan pembiayaan sebesar USD1,7 triliun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Indonesia diperkirakan membutuhkan tambahan USD24 miliar setiap tahun untuk target pengurangan emisi. Pasalnya Indonesia merupakan penghasil emisi gas rumah kaca terbesar keenam di dunia yang berkontribusi signifikan terhadap emisi karbon global.
“Oleh karena itu keuangan syariah menawarkan peluang yang belum dimanfaatkan untuk mendukung transisi negara ini ke ekonomi rendah karbon,” lanjutnya.
Sebagai gambaran, dengan mayoritas penduduk muslim dan industri halal senilai triliunan rupiah, Indonesia memiliki potensi yang signifikan untuk memanfaatkan zakat sebagai alat pembiayaan berkelanjutan dan hijau. Pengumpulan zakat Indonesia telah tumbuh secara signifikan, mencapai sekitar USD1,3 miliar pada 2022 dan sekitar USD2 miliar pada paruh pertama 2023.
Tren peningkatan ini merupakan potensi besar zakat sebagai sumber daya keuangan utama di Indonesia. Di mana potensinya sangat besar untuk berkontribusi pada ketahanan iklim dan program kesejahteraan sosial negara ini. Adapun dalam FGD tersebut mempertemukan para pemangku kepentingan utama dari keuangan syariah.
BACA JUGA:Menjaga Konsistensi Ibadah hingga Akhir Ramadhan
Termasuk lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, dan LSM, untuk memberikan wawasan strategis dan menyempurnakan Framework Green Zakat. Sehingga memastikan penerapan praktisnya di masa mendatang. Mengutip data BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun. Angka ini setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial dalam APBN Indonesia.
Adapun dalam acara ini hadir pula Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur; perwakilan Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, KNEKS, MUI, ASBISINDO, World Zakat and Waqf Forum, Islamic Development Bank, CIBEST IPB, dan lembaga-lembaga zakat dan pendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah lainnya.
Sumber: