Baru 2 Bulan Berjalan, APBN 2025 Defisit 31.2 Triliun, Effisiensi Dilakukan

Menteri Keuangan saat umumkan postur APBN 2025 sampai Februari--
JAKARTA, Radarseluma.Disway.id, - Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per Februari 2025 tercatat sebesar Rp31,2 triliun atau -0,13% terhadap PDB.
Realisasi ini berbalik dari surplus Rp26 triliun (0,11% terhadap PDB) pada Februari 2024. Meskipun mengalami pelebaran, defisit ini masih dalam batas yang terkendali seiring dengan langkah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
BACA JUGA:MU Terlalu Perkasa Bagi Real Sociedad, Melaju ke Perempat Final Liga Eropa
BACA JUGA:Beri Dukungan! Ada 4 Wakil Indonesia Hari Ini Berburu Tiket Semifinal
Total pendapatan negara pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp316,9 triliun atau 10,5% dari target APBN 2025, terkontraksi 20,9% yoy dibandingkan realisasi pada Februari 2024 sebesar Rp400,4 triliun (14,3% dari target APBN 2024).
Penurunan ini didorong oleh kontraksi penerimaan pajak sebesar 29,9% yoy menjadi Rp187,8 triliun dari Rp267,9 triliun pada Februari 2024. Seluruh komponen pajak mengalami kontraksi, dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh 21) turun 31,1% yoy menjadi Rp10,4 triliun dan penerimaan PPN dalam negeri turun 0,6% yoy menjadi Rp48,1 triliun.
Total belanja negara per Februari 2025 tercatat sebesar Rp348,1 triliun atau 9,6% dari target APBN, terkontraksi 7% yoy dari Rp374,3 triliun pada Februari 2024.
Belanja kementerian/lembaga (K/L) turun 30,3% yoy menjadi Rp83,6 triliun (7,2% dari pagu), sementara belanja non-kementerian/lembaga (non-K/L) tumbuh 6,9% yoy menjadi Rp127,9 triliun, didorong oleh peningkatan belanja subsidi dan kompensasi, serta pembayaran manfaat pensiun. Belanja pegawai di K/L tumbuh 3,4% menjadi Rp36,3 triliun, sedangkan realisasi bantuan sosial (Bansos) meningkat 15,1% menjadi Rp25,9 triliun.
Pemerintah melakukan efisiensi belanja dengan memangkas anggaran perjalanan dinas dan belanja non-esensial.
Sebagai bagian dari langkah efisiensi, pemerintah memangkas belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun. Pemangkasan ini hanya diterapkan pada belanja perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, serta belanja seremonial, tanpa mempengaruhi belanja pegawai, layanan karyawan, maupun layanan publik.
Sumber: