Retreat Kepala Daerah di Magelang, Jadi Problem? Dugaan Adanya Korupsi Sudah Dilaporkan ke KPK

Retreat kepala daerah di magelang--
Nasional - Koalisi Desak KPK segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Terlebih, Koalisi menilai tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran hukum lain dan kerugian yang lebih besar akibat dari penyelenggaraan retret yang tidak transparan.
Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI. Kemudian disusul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri
“Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran, pemerintah justru tetap melaksanakan kegiatan orientasi seluruh kepala daerah terpilih. Pelaksanaan agenda ini sangat kontroversial. Selain menunjukkan inkonsistensi pemerintah soal efisiensi, konsep yang digunakan seolah sedang berupaya membawa pemerintah daerah ke arah sentralisasi dan bernuansa militeristik,” ujar salah satu Anggota Koalisi, Managing Partner Themis Indonesia Feri Amsari saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2025).
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat tentang apa sebenarnya tujuan utama penyelenggaraan retret Pemerintahan Prabowo-Gibran. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai agenda retret melenceng dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Desain orientasi ini juga tidak sesuai dengan skema pendidikan dan pembinaan kepala daerah yang diatur dalam UU Pemerintah Daerah.
Pasal 373 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut, gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Jika berdalih ini adalah pembinaan, yang berwenang adalah gubernur, bukan pemerintah pusat. Selain itu, agenda retret kepala/wakil kepala daerah diduga kuat melanggar ketentuan Perpres Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan terdapat praktik penyalahgunaan wewenang. Sebab, dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan kegiatan K/L/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD dan prosesnya sejak perencanaan hingga serah terima merupakan aktivitas pengadaan barang/jasa.
Feri melihat agenda orientasi kepemimpinan atau disebut retret kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ditengarai bermasalah. Mulai dari kerangka konsep perencanaan hingga pelaksanaan bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Anggaran dalam DIPA untuk melaksanakan kegiatan ini berjumlah Rp10.350.000.000 yang diperuntukan untuk 1.092 orang. Namun, Koalisi menemukan terdapat sejumlah pelanggaran yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.
Sumber: