Putusan MK, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Sumbar Diulang

Putusan MK, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Sumbar Diulang

MK--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Pilkada di Pasaman Sumbar diulang. Hal ini diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution. Dalamputusannya, MK menilai Anggit tidak jujur mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

 

BACA JUGA:Mobil Listrik Paling Dicari Para Pecinta Otomotif di Indonesia, Desain Memikat dan Fitur Canggih

BACA JUGA:Honda Brio Desain Simpel, Mesin Berkualitas, dan Favorit Kaum Muda

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," sambungnya.

 

Dalam pertimbangannya, kata Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana. MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

 

Selain itu, MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan kriminal yang dikeluarkan oleh kepolisian. Padahal, kata MK, Anggit dapat menolak surat itu karena dikeluarkan jauh sebelum penetapan pasangan calon.

 

Sumber: