Putusan MK, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Sumbar Diulang

Putusan MK, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi, Pilkada Pasaman Sumbar Diulang

MK--

"Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya, karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya," ujarnya.

 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Akan Umumkan Pascasanggah PPPK, Total 1785 yang Lulus

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024 SUV Premium dan Agresif Tangguh Populer di Indonesia

"Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 16 Agustus 2024 (vide bukti P-4), seharusnya juga menyatakan keberatannya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya," sambung dia.

 

MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

 

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.

 

MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

 

BACA JUGA:Akibat Harga Kopi Tinggi, Hutan Lindung Bukit Sanggul Register 37 Seluma Semakin Parah Digunduli

BACA JUGA: Hari Ini Kejari Seluma Panggil Mantan Kabag Keuangan, Bendahara , Dalami Proses Pencairan Lahan

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan 1 (satu) kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang dimaksud," tuturnya.

Sumber: