Jangan Sesekali Memberhentikan Penerima PKH Tanpa Alasan, Bahaya!

Ilustrasi PKH--
Pendamping PKH bakal memotivasi KPM untuk belajar keterampilan baru, cari peluang usaha, dan pelan-pelan keluar dari garis kemiskinan. Beberapa cara yang bisa dilakukan.
Mengarahkan mereka ke program pelatihan keterampilan Mendorong mereka ikut usaha mikro atau kelompok usaha bersama (KUBE) Membantu mereka mengakses pinjaman modal usaha dari program pemerintah Intinya, pendamping PKH itu semacam mentor kehidupan yang siap membimbing KPM supaya bisa berdiri di atas kaki sendiri. Pendamping PKH Itu Pahlawan Sosial di Lapangan.
Pendamping PKH bukan sekadar pengantar bansos. Mereka punya peran besar dalam membantu warga desa keluar dari kemiskinan dengan cara yang lebih berkelanjutan. Dari memverifikasi penerima bantuan, mengedukasi, berkoordinasi dengan pemerintah, hingga mendorong kemandirian KPM.
BACA JUGA:Berikut Jumlah Penerima PKH dan BPNT di Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Hewan Ternak, Polda Yogyakarta Ajak DPKH Vaksin Ternak
Patut diketahui, Memberhentikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) secara sepihak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa alasan mengapa:
Alasan Tidak Boleh Memberhentikan Penerima PKH Secara Sepihak
1. Ketentuan Peraturan: Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Keluarga Harapan menyebutkan bahwa penerima PKH hanya dapat dihentikan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak memenuhi kriteria penerima PKH lagi.
2. Proses Penghentian: Penghentian penerima PKH harus melalui proses yang transparan dan akuntabel, termasuk evaluasi dan verifikasi data penerima PKH.
3. Hak Penerima: Penerima PKH memiliki hak untuk mendapatkan manfaat program, dan penghentian secara sepihak dapat melanggar hak tersebut.
Sumber: