Berikut Jumlah Penerima PKH dan BPNT di Kabupaten Seluma

Berikut Jumlah Penerima PKH dan BPNT di Kabupaten Seluma

Elian, Kadis Dinsos Seluma--

 

 

PEMATANG AUR - Dari ratusan ribu masyarakat Kabupaten Seluma terdapat sejumlah masyarakat yang telah mendapatkan bantuan sosial, seperti bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 8.546 KPM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 12.452 KPM setiap bantuan tersebut disalurkan sepanjang tahun dari bulan ke bulannya, kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Bantuan ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban ekonomi keluarga miskin.

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seluma, Elian Suadi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/1). Disampaikannya untuk data penerima PKH per Desember 2024 jumlahnya 8.546 KPM dan BPNT 12.452 KPM.

 

" Setiap bulannya penerima PKH dan BPNT bisa saja berubah, karena data ini bersumber Aplikasi SIKS - NG Kemensos RI, dan juga berdasarkan jumlah KPM yang menarik bantuan" jelasnya.

 

Lanjutnya, Penerima Bansos PKH dapat dihapus bagi KPM yang tidak menarik dana bantuan selama lebih dari 3 kali penyaluran. Selain itu kalau masih ada warga yang layak menerima bantuan sosial dan belum terdata, petugas nantinya akan melayani pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di desa.

BACA JUGA:Berkas Oknum PPPK Nakes, Tersangka Begal Payu Dara Segera Dilimpahkan

BACA JUGA:Tau Kah Anda, 2024 Ada 77 Ribu Korban PHK

" Bagi yang layak menerima bantuan sosial tapi belum terima haknya bisa menghubungi operator yang ada didesa, nantinya nama akan diusulkan ataupun ada pergantian nama penerima dengan cara Musdes terlebih dahulu. Kalau benar layak pasti akan mendapatkan bantuan sosial dan akan diinput oleh operator untuk diajukan sebagai penerima bantuan" sampainya.

 

Lanjutnya lagi, harus diketahui untuk penerima PKH bisa saja berubah setiap waktunya karena adanya pergeseran data, semisal ada yang meninggal dunia ataupun pindah domisili bisa dilakukan pergantian, asalkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sumber: