Pusat Pangkas 50% Kurang Bayar DBH Seluma 2024, Makin Runyam

Pusat Pangkas 50% Kurang Bayar DBH Seluma 2024, Makin Runyam

Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Pusat informasinya mengalami kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap pemerintah daerah. Untuk di Kabupaten Seluma informasi yang dihimpun pemerintah pusat kurang bayar sebanyak Rp62 miliar. 

 

BACA JUGA:2026 Seluma Bisa Kolaps, Belanja Pegawai Terlalu Tinggi, Anggaran Pembangunan Nihil

BACA JUGA:Mediasi Kapal Trawl dan Tradisional Buntu, Kades Pasar Seluma Minta Tenggelamkan Kapal Trawl Jika Bertemu

Umumnya, DBH rutin disalurkan pemerintah pusat setiap tahunnya. Baru kali ini DBH tahun 2024 berencana akan dibayar pada tahun 2025. Tidak hanya itu saja, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025, maka kurang bayar DBH tahun 2024 akan dipangkas sebesar 50 persen. Artinya, jika ditransfer oleh pemerintah pusat Kabupaten Seluma hanya akan menerima DBH tahun 2024 senilai Rp31 miliar saja.

 

Kemudian tidak sampai di situ saja, DBH tahun 2025 yang sebelumnya diketahui sebesar Rp86 miliar, juga akan dipangkas. Namun untuk besaran atau persentasi pemangkasan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Sebagai gambaran DBH 2025 seluruh pemerintah daerah se Indonesia mencapai belasan triliun rupiah.

 

DBH, merupakan salah satu bagian dari mekanisme transfer keuangan daerah oleh pemerintah pusat. DBH dialokasikan berdasarkan persentase dan kinerja tertentu kepada daerah. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam artian lain, dana bagi hasil digunakan untuk meminimalisir ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Dana bagi hasil juga diperuntukkan sebagai upaya meningkatkan pemerataaan dalam wilayah dan juga diharapkan dapat mengurangi dampak eksternalitas negatif akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlebihan.

 

BACA JUGA:Anggaran Kesehatan Tidak Dipangkas, Hanya Perjalanan dan ATK

Terdapat dua jenis sumber DBH, yakni DBH yang berasal dari pendapatan pajak dan DBH yang berasal dari sumber daya alam. DBH Pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT). Sementara itu, DBH yang berasal dari pendapatan SDA terdiri atas minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, kehutanan dan perikanan.

 

Sumber: