Setelah Opsen, Pembelian Motor akan Dikenai Wajib Asuransi

Motor akan wajib asuransi--
Jakarta, Radarseluma.disway.id - Setelah ada kebijakan opsen, pemungutan pajak daerah, kini kepemilikan motor akan kembali dikenai asuransi. asuransi ini bahkan diwajibkan bagi yang membeli motor secara kredit di leasing.
BACA JUGA:Toyota Avanza 1.3 E Bertransmisi CVT Mobil MPV Paling Laris Pasar Otomotif Harga Terjangkau
BACA JUGA:Keunggulan Mobil Brio Populee di Pasar Otomotif Memikat Hati Penggemar
Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Rencana itu menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Sejalan dengan itu, OJK juga akan terus menindaklanjuti rencana itu bersama dengan pemerintah.
"Seperti saya sampaikan, amanah Undang-Undang P2SK itu diawali dengan Peraturan Pemerintah. Dan peraturan pemerintah itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Ya, kami juga akan mem-follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa," kata Ogi di acara Regulasi Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2025).
Untuk diketahui, asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
BACA JUGA:Pegadaian Cetak Laba 5,85 Triliun Selama Tahun 2024, Berkomitmen Untuk Terus MengEMASkan Indonesia
Ogi menjelaskan saat ini asuransi TPL masih bersifat sukarela. Asuransi TPL berlaku bagi kepemilikan kendaraan yang berasal dari pinjaman, baik dari perbankan maupun dari perusahaan pembiayaan (multi-finance).
Sumber: