Buntut Pagar Laut dan Penerbitan SHG, Menteri ATR/BPN Nusron Pecat 6 Pegawai dari Jabatan

Buntut Pagar Laut dan Penerbitan SHG, Menteri ATR/BPN Nusron Pecat 6 Pegawai dari Jabatan

Nusron Wahid--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Pagar Laut di Tangerang berbuntut.  Pasanya muncul SHG dan SHB di laur. Dasar itulah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memerintahkan investigasi internal, buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Dalam investigasi ini, Nusron menyebut enam pegawai BPN disanksi berat berupa pemecatan.

BACA JUGA:Berdayakan Zakat, BSI & BSI Maslahat Dorong Kemajuan UMKM

BACA JUGA: Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan, Melalui Kolaborasi Strategis dengan Sucor Sekuritas dan Suc

"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

 

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

 

Nusron mengatakan ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.

 

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata dia.

Berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:

 

BACA JUGA:Tahun 2025, Begini Nasib Ratusan PTT Lingkungan Dinkes Seluma

Sumber: