PPPK Lulus Tahap I Juga Akan Dapat THR? Simak Selengkapnya

PPPK Lulus Tahap I Juga Akan Dapat THR? Simak Selengkapnya

PPPK Guru Teken Kontrak Kerja --

NASIONAL - Tahun ini menjadi tahun penting bagi ASN dan PPPK dan juga kabar bahagia dibulan Maret, karena akan dicairkan Tunjangan dan THR.

 

Untuk PPPK tahap 1 yang telah lulus seleksi dan akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

 

Kalau tidak berubah, Hari Raya Idulfitri tahun 2025 akan jatuh pada tanggal 30 Maret. Dengan aturan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

.

 

Selain itu, Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Inilah Beberapa Keutamaan Surat Al Kafirun

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Seluma Kembali Dibahas

Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.

 

Artinya, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada tanggal 1 Maret 2025.

 

Sumber: