Hari Ini, Mantan Sekda, Mantan Sekwan dan Mantan Juru Ukur Bersaksi di Sidang Mantan Bupati Seluma Murman Cs

Kasi Pidsus Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SE SH MH Cs. Merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis (23/1) di ruang sidang Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Yakni masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Berkas Oknum PPPK Nakes, Tersangka Begal Payu Dara Segera Dilimpahkan
BACA JUGA:Tau Kah Anda, 2024 Ada 77 Ribu Korban PHK
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, telah mengagendakan akan menghadirkan tiga orang saksi. Ke tiga orang saksi yang akan dihadirkan yakni, Mantan Sekretaris dewan (Sekwan), mantan Sekretaris daerah (Sekda) dan juga mantan Juru Ukur di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.
"Untuk agenda sidang besok, masih dalam agenda pemeriksaan saksi. Ada tiga orang saksi yang akan kita hadirkan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni juga menerangkan, jika ketiga saksi yang akan dihadirkan nanti ha merupakan saksi fakta. Dalam kasus tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Yang menyeret mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Beredar Info Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Diundur, Ini Kata Sekda Seluma
Sumber: