Kades, BPD dan Perangkat Desa Lolos PPPK Jelas Kangkangi Aturan. Ini Aturannnya!

Kades, BPD dan Perangkat Desa Lolos PPPK Jelas Kangkangi Aturan. Ini Aturannnya!

Ilustrasi Honorer Siluman--

 

SELUMA - Terus menjadi perbincangan hangat terkait dugaan honorer siluman jadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan ada hal yang aneh dalam kelulusan PPPK beberapa saat lalu di Kabupaten Seluma, yakni adanya anggota BPD, Perangkat Desa dan Kepala Desa yang lolos jadi PPPK, pertanyaannya kapan mereka honorer yang notabene dalam aturan jabatan Perangkat Desa, BPD dan Kepala desa tidak boleh rangkap jabatan.

 

Jelas - jelas aturan yang telah dibuat pemerintah apabila tidak di lakukan mereka oknum BPD, Perangkat Desa dan Kades lolos PPPK termasuk pelayanan masyarakat yang kangkangi aturan.

 

Dalam surat edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 jelas tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.

BACA JUGA:Kejelasan Opsen PKB dan BBNKB, Tunggu Revisi Pergub Bengkulu

BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Tumbuh 5,4% di November 2024

Bunyi pasal 26 peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.

 

" Sesuai aturan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD yang memiliki dua jabatan silakan pilih salah satunya, dalam aturan juga sudah jelas" kata H. Hendarsyah, S.IP., MT.

 

Surat edaran terkait aturan rangkap jabatan ini telah disampaikan dan disebar sampai ketingkat desa.

 

Sumber: