Perihal Kades Taba Lulus PPPK, Aturan Dilarang Rangkap Jabatan Sudah Jelas

Perihal Kades Taba Lulus PPPK, Aturan Dilarang Rangkap Jabatan Sudah Jelas

Oknum kades lolos PPPK--

BACA JUGA:Rp38 Miliar Lagi DBH Belum Juga Ditransfer Provinsi ke Seluma

BACA JUGA:Seluma Belum Sama Sekali Uji Coba MBG, Tunggu BGN Selesai

Sementara itu Kades Taba Kecamatan Talo Kecil, Siti Nurhalima, S.Pd yang merupakan kades aktif desa tersebut, lolos menjadi PPPK. Jadi pertanyaan kapan ia menjadi honorer, apakah proses administrasi yang ia lewati menjadi honorer sesuai dengan aturan, padahal sudah jelas kepala desa tidak boleh rangkap jabatan. Kini perbincangan kades lulus PPPK di Seluma menjadi keanehan sendiri, karena yang ikut tes PPPK tahap I yang boleh ikut masuk dalam Database BKN.

 

 

Dikonfirmasi Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto menyampaikan bahwa ia baru mendapatkan informasi terkait adanya kades yang lulus jadi PPPK.

 

" Kita baru dapatkan informasi dari rekan-rekan media, kita pelajari dulu. Untuk regulasi boleh atau tidak seorang kades bisa tes PPPK kita pelajari dulu" jelas Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto.(ndo) 

Sumber: