CME Indonesia, Penundaan Kenaikan PPN, Angin Segar atau Alarm Bahaya?
CME juga mengusulkan agar pemerintah beserta DPR kembali ke prinsip anggaran berimbang--
“Data menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi masalah struktural dalam penerimaan pajak, terutama rendahnya kontribusi pajak penghasilan pribadi. Kenaikan PPN dapat membantu mendongkrak penerimaan pajak, tetapi memperbesar risiko ketergantungan pada pajak tidak langsung,” ujar CEO CME Dr. Carmelo Ferlito (yang juga merupakan Anggota Fakultas di Universitas Prasetiya Mulya).
“Pajak tidak langsung atau indirect taxation bersifat regresif karena lebih membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang penghasilannya sudah pas-pasan. Selain itu pajak tidak langsung seperti PPN juga berpotensi memperlebar jurang kesenjangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ferlito menambahkan bahwa sebetulnya pajak konsumsi seperti PPN memiliki nilai positif, yakni mendorong perilaku menabung yang pada akhirnya mendukung aktivitas investasi. “Pertumbuhan yang sustainable dibangun di atas pilar tabungan dan investasi,” ujar Anggota Fakultas di Universitas Prasetiya Mulya ini.
Meski demikian, mengandalkan peningkatan pajak dari pajak tidak langsung seperti PPN untuk mencapai ketahanan fiskal sangatlah berisiko. CME Indonesia menekankan perlunya reformasi pajak yang komprehensif dan rencana serius untuk mengurangi pengeluaran pemerintah yang betul-betul konsisten.
Data resmi BPS menunjukkan, antara 2019-2024 pengeluaran pemerintah meningkat hampir 44%, sementara pendapatan pemerintah hanya naik 43%. Lebih jauh, defisit anggaran 2024 diproyeksikan hampir 50% lebih tinggi dibandingkan 2019.
Sumber: