Semua Partai Bisa Ajukan Capres, MK Hapus Presidential Threshold 20%
MK--
Menurut dia, pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan berarti norma a quo 'kebal' (immune) untuk diuji, melainkan lantaran tidak ada kerugian konstitusional pemohon.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Game Android Terbaru Januari 2025: Apa Saja yang Menarik?
BACA JUGA:Daftar Game PC yang Rilis Pada Januari 2025
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.
Sumber: