Tersangka Begal Payudara Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Tersangka Begal Payudara Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Seluma--

 

"Saat ini kita masih melengkapi berkas perkara dalam proses penanganan kasus tersebut. Setelah berkas kita lengkapi nanti, baru kita limpahkan berkas tahap pertama ke JPU untuk dilakukan penelitian oleh JPU," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil MPV Mobil Paling Laris di Indonesia Nyaman Dalam Perjalan Jauh

BACA JUGA:Ini Dia 8 Game yang Sering Dijadikan Ajang Turnamen Esports

Setelah berkas perkara tersangka telah dilengkapi oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma nantinya akan melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Pelimpahan berkas dilakukan untuk dilakukannya penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Dalam proses penanganan kasus dugaan pembegalan payu dara tersebut. Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi-saksi. Bahkan telah dilakukannya gelar perkara di dalam penanganan laporan kasus dugaan begal payu dara tesebut.

 

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisialkan ES(28) yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

 

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

 

BACA JUGA:Inilah 9 Game Dulunya Paling Populer Namun Telah Terlupakan!

BACA JUGA:Perlu Anda Tahu, Pemerintah Tetapkan Opsen Pajak Kendaraan, Gini Cara Hitungnya.

Sumber: