Akhir Januari 2025, Masa Jabatan PPK dan PPS akan Dibubarkan
Komisioner KPu Seluma Anang Erma Dorna--
BACA JUGA:Pesawat Assad Hilang di Radar, Keberadaanya Misterius! Sedang Dilacak
Sedangkan untuk tugas PPS adalah mengumumkan daftar pemilih sementara, menyusun daftar pemilihan tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.(adt)
Sumber: