Dinsos Bengkulu Selatan Perjuangkan 12 Program PAS Kemensos
Kabid Pakir Miskin Dinsos BS Syahrial S.Sos--
anak korban tindak kekerasan, anak jalanan, anak yang memerlukan perlindungan khusus,"kata Syahrial.
BACA JUGA: Bongkar Honorer 'Siluman' di OPD, Ada yang Jumlahnya Melebihi ASN di OPD
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi, Dinas Perikanan Seluma Sarankan Nelayan Tunda Melaut
Ia menyebut maksut kedua Difabel yaitu ke-1 mereka yang menyandang disabilitas, ke-3 Lansia terlantar Meraka lanjut usia yang terlantar, ke-4 berpendapat rendah yang terdiri dari gelandangan, pengemis, pemulung, ke-5 korban bencana meraka yang menjadi korban bencana alam/non alam dan bencana sosial, ke-6 Afirmasis khusus yaitu komunitas adat terpencil, ke-7 warga binaan mereka bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (NAPI,NAPITER), ke-8 korban kekerasan yaitu orban tindak kekerasan, korban traffiking, pekerja migran
bermasalah sosial, ke-9 korban Napza dan HIV,mereka yang menjadi korban
penyelahgunaan NAPZA , penderita HIV/AIDS, ke-10 permasalah sosial kelompok minoritas, keluarga bermasalah sosial psikologis, ke-11 perempuan rentan yaitu perempuan yang rawan ekonomi, dan tuna susila, ke-12 fakir miskin yaitu mereka yang masuk dalam kategori miskin.
"Dengan adanya penambahan anggaran dari Kementrian Sosial, maka penerima akan semakin banyak, dimana selama ini, kita sampaikan belum mencakup keseluruhan.Nantinya pada 2025 semuanya akan terkaper dari Kementerian Sosial, sehingga tidak ada lagi permasalah sosial yang terjadi di Indonesia, maka dari itu, kami sudah diminta oleh Kementerian Sosial mencari data tersebut agar disampaikan ke kementerian,"pungkas Syahrial.(yes)
Sumber: