DPRD Ingatkan TAPD Tak Main-main Mengubah APBD 2025, Sanksi Pidana
Wakil Ketua DPRD Seluma, Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 saat ini telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Jumat, 29 November 2024 yang lalu. Namun, DPRD Kabupaten Seluma mengingatkan kembali kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak mengubah isi kesepakatan banggar yang tertuang dalam APBD tahun 2025 yang telah disahkan. Karena konsekuensi ancaman pidana.
BACA JUGA:8 Kecamatan di Bengkulu Selatan Telah Rampung Pleno Pilkada 2024
BACA JUGA:TBS Naik Rp 30 di RAM per Kg, Di Toke Rp 2.500 Per Kg
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Azwajar, S Sos mengatakan, jika pihaknya sepakat menginginkan APBD Kabupaten Seluma kembali sehat. Sehingga mengharapkan isi kesepakatan dari banggar yang telah tertuang dalam APBD tidak ubah lagi. Karena sesuai bisa terancam pidana.
"Pihak TAPD mungkin paham, aturan dan regulasi sesuai dengan aturan Undang-undang. Ketika hasil pembahasan di banggar sudah kita ketok palu, sudah kita Paripurnakan. Nanti di RAPD nya tidak sesuai dengan Banggar ya ada konsekuensi huku. Berarti ada tindak pidana, yaitu tidak sesuai dengan pembahasan Banggar," terang Samsul.
Selain itu, sebelum pengesahan APBD. Pihaknya bersama dengan TAPD telah melakukan pembahasan secara mendetail mengenai ploting dan rasionalisasi anggaran untuk belanja daerah.
Dalam APBD Kabupaten Seluma tahun 2025 yang disetujui oleh 8 fraksi DPRD Kabupaten Seluma. Diketahui pendapatan daerah sebesar Rp 1 Triliun 102 Miliar. Sementara, belanja daerah sebesar Rp 1 Triliun 138 Miliar. Dari total belanja daerah tersebut menyisakan defisit sebesar 40 persen atau sebesar Rp 36 Miliar.
BACA JUGA:Daihatsu Xania Mobil Pilihan Favorit Harga Terjangkau Memikat Penggemar di Tanah Air
Sumber: