Derita Warga di Sekitar SUTT Milik PT TLB Di Seluma, Berikut Lengkapnya!
Jaringan SUTT di Padang Kuas Seluma--
“Dalam pasal 44 UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan Pasal 44 (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. (2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan,” kata Andika. (ndo)
Sumber: