Mulai dari Buruh Sampai Anggota DPR RI, Minta Kenaikan PPN 12% Dibatalkan
Said Iqbal--
Said meminta pemerintah meningkatkan rasio pajak dengan memperluas wajib pajak, terutama pada korporasi besar. Dia mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional apabila UMP tak naik dan PPN 12% tetap diterapkan.
"Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya," ucapnya.
"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," lanjutnya.
Dia menyampaikan, aksi mogok kerja nasional akan berlangsung selama minimal dua hari. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai dapat menekan rakyat kecil dan para buruh.
BACA JUGA:PETA Adukan Peternakan Luwak di Jabar, Temuan Luwak Luka, Sakit, dan Sekarat
BACA JUGA:OPPO Naikkan Level AI ColorOS 15 dengan Google
"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," imbuhnya.
Sementara Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Ia meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meninjau ulang rencana itu.
"Kelas menengah turun dari 57,33 juta di 2019 menjadi 47,85 juta di 2024. Artinya, dalam periode 5 tahun kita kehilangan 9,48 juta kelas menengah. Oleh karena itu, rencana pemerintah menaikkan PPN 12% seharusnya ditinjau ulang atau dibatalkan," ujar Kholid dalam keterangannya.
Sumber: