Besok Mantan Bupati Seluma, Mantan Sekda dan Mantan Ketua DPRD Diadili di PN Tipikor Bengkulu

Besok Mantan Bupati Seluma, Mantan Sekda dan Mantan Ketua DPRD Diadili di PN Tipikor Bengkulu

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi.--

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ke empat terdakwa. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Terbaru, Israel Terus Gempur Lebanon Ada Korban 33 Tewas

BACA JUGA:Honda Jazz Desain Gagah Memikat Hati Pecinta Kendaran Roda Empat di Indonesia Harga Terjangkau

"Insyaallah, dakwaan akan dibacakan dalam sidang nantinya. Kita telah menyiapkan 2 orang JPU," tegasnya.

 

Dalam kasus tersebut, ke empat terdakwa yang diduga melakukan dan disangkakan dengan Pertama: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf | Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

"Ke empat terdakwa juga telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Bengkulu," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

 

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2008, terjadi Kesepakatan antara Pemkab Seluma dengan saudara Murman Efendi (selaku Bupati Seluma) perihal tukar menukar tanah seluas 19 Hektar milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Efendi (selaku Perorangan) yang terletak di areal perkantoran, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara Murman Efendi Nomor 555 tahun 2008, Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Saudara Murman Efendi (Selaku perseorangan) yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma saudari Rosnaini Abidin.

Sumber: