Kamis Ini, 4 Mantan Petinggi Seluma Terdakwa Tukar Guling Jalani Sidang Perdana
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Empat mantan petinggi seluma, yang jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten seluma, segera sidang. keempatnya menjadi tersangka tukar guling berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan seluma Timur Kabupaten seluma tahun 2008. Pada Kamis pekan ini, 14 November 2024 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
BACA JUGA:Berkas Telah Dilengkapi, JK Tersangka Pembunuh Anggota Reskrim Seluma Segera Diadili
BACA JUGA:Usai Dikenalkan di GIIAS 2022, Toyota Indonesia TAM Resmi Memasarkan Hilux GR Sport 2.8L
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, pada saat ini pihaknya telah mendapatkan penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
"Untuk berkasnya sudah kita limpahkan dan kita telah mendapatkan penetapan hari sidang. Pada tanggal 14 November 2024," sampai Gufroni.
Dalam sidang terhadap ke empat tersangka yang telah berstatus terdakwa yakni, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
"Untuk sidang perdana nantinya akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," tegasnya.
Sumber: