Berkas Telah Dilengkapi, JK Tersangka Pembunuh Anggota Reskrim Seluma Segera Diadili
Rekonstruksi pembunuhan anggota Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Pihak Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam proses pelimpahan terhadap tersangka anak berinisial JK. Dimana JK tersangka dDalam penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan anggota reskrim Polres Seluma tewas dan luka berat.
BACA JUGA:Usai Dikenalkan di GIIAS 2022, Toyota Indonesia TAM Resmi Memasarkan Hilux GR Sport 2.8L
BACA JUGA: Hondra Brio Tabrak tebing, Diduga Gagal Menyalip dan Pecah Ban
"Untuk terkait berkas anak tersangka JK, saat ini sudah kita limpahkan kembali. Saat ini kita masih menunggu perkembangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaksanan pelimpahan tahap II nya," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
kasat reskrim Polres Seluma--
Diterangkan Prengki, jika pada saat pelimpahan pertama. Ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi. Bahkan pada saat ini telah dilengkapi oleh Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Seluma. Serta telah dilimpahkan kembali ke pihak Kejaksaan untuk dilakukannya penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Setelah berkas nantinya dinyatakan lengkap oleh JPU. Baru kita lakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Seluma," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, jika aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pelaku JK bersama orang tuanya Almarhum Ardan telah terjadi pada tanggal 2 Agustus 2024 yang lalu.
Sumber: