Pilbup BS Hanya akan Satu Putaran, Jumlah Hanya 3 Pasang
Anggota KPU BS Mafahir M.Pd--
BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU BS serentak pada 27 November 2024 tidak akan sampai dua putaran, mengingat dari jumlah calon yang ikut ambil bagian dalam Pilkada hanya tiga pasang.
BACA JUGA:Sapi yang Terkena Penyakit E, Dagingnya Masih Layak Dikonsumsi?
BACA JUGA: FIFGROUP Catatkan Transaksi Rp, 6,8 Miliar di IMOS 2024
Anggota KPU BS, Mafahir M.Pd mengatakan Pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 digelar 1 (satu) putaran, sebagaimana yang diisaratkan oleh UU No. 32 dan PP 6 tentang penetapan calon terpilih bahwa yang dinyatakan pemenang adalah yang telah mencapai suara 50 + 1 dari suara yang sah, kalau tidak mencapai angka itu ditentukan dengan ketentuan suara harus diatas 25 % dari suara yang sah, kalau tidak mencapai suara diatas 25 % dari jumlah pemilih maka calon terpilih ditetapkan melalui kemenangan luas wilayah pemilihan.
"Paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih,"ujar Mafahir kepada Radar Selumah, Juma't (8/11/2024) sekitar pukul 14.26 WIB.
"Kita pastikan Paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih, dan tidak akan digelar dua putaran,"jelas Mafahir.
Menurut Mafahir bahwa adanya putaran lebih dari satu yaitu mengacu pada Undang-Undang No 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No12 Tahun 2008.
BACA JUGA:Toyota Resmi Luncurkan Fortuner GR Sport 2024 dengan Pembaruan Eksterior yang Lebih Sporty
Sumber: