Bina Judol Libatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, Polisi Sudah Tetapkan 16 Tersangka
Salah satu judi online mengaku server Thailand--
NASIONAL - Total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Dilansir dari berbagai sumber, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dua tersangka ditangkap pada Minggu (3/11/2024). Sebanyak 11 tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 5 lainnya sipil.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Ade Ary.
Seperti diketahui, keuntungan yang didapat tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi.
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun, si pegawai justru membina situs judi online.
BACA JUGA:Bermain Judi Online Menggunakan Aplikasi DANA, Hati-Hati!
BACA JUGA:Fasilitasi Judi Oline, Menkominfo Tegur 5 Dompet Digital Besar di Indonesia
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
"Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol," kata Meutya.
Sumber: