Diprediksi Ada Gelombang PHK di Tahun 2025, Kementrian Minta Pemda Seluma Deteksi Dini
![Diprediksi Ada Gelombang PHK di Tahun 2025, Kementrian Minta Pemda Seluma Deteksi Dini](https://radarseluma.disway.id/upload/14018a3b314b32dfeeccb9171ab71eff.jpg)
Kemendagri meminta dilakukan pemantauan terhadap gelombang PHK--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id, - Situasi perekonomian nasional yang belum pulih, tampaknya membuat khawatir pemerintah pusat. Apa lagi, saat ini terjadi beberapa penutupan industri serrta ancaman PHK yang besar.
Untuk itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pamsimas di Desa Pagar Agung Terbengkalai
BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Warga Seluma Harus Waspada
Kementerian terkait memprediksi bahwa akan terjadi gelombang PHK massal pada tahun 2025 bertepatan dengan putusan MK pada 31 November nanti tentang upah minimum.
"Hasil dari zoom meeting dengan Kemendagri dan Menteri Ketenagakerjaan rapat koordinasi gubernur bupati dan walikota, tentang tantangan strategis ketenagakerjaan Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal. Kita diminta untuk melakukan deteksi dini dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja pada tahun 2025," kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Seluma Z Iksan Sahudi, SE, MH, kemarin (31/10).
Untuk Kabupaten Seluma dikatakan Iksan pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis apabila terjadi PHK. Salah satunya itu adalah memanggil pihak perusahaan dan juga karyawan yang di-PHK. "Kita akan mediasi apabila ada karyawan yang nantinya mengalami PHK. Tetapi untuk saat ini di Kabupaten Seluma belum ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan," jelasnya.
Diakui oleh Iksan saat ini di Kabupaten Seluma memang belum ada ketetapan tentang Upah Minimum Pekerja (UMP). Namun apabila pada tanggal 31 November nanti MK mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat maka pemerintah daerah akan mengikuti apa yang menjadi regulasi pemerintah pusat. "Untuk UMP kita tunggu putusan MK. Intinya kita ikut bagaimana regulasi dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Sumber: