Dipraperadilankan Murman Effendi, Kejari Seluma Siap Hadapi!

 Dipraperadilankan Murman Effendi, Kejari Seluma Siap Hadapi!

Kejaksaan Negeri Seluma siap hadapi praperadilan Murman Effendi--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Kajari Seluma siap menghadapi  pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan  mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH. Dimana dia mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan status tersangka (tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma

BACA JUGA:Hidup Sederhana di Dunia Virtual: Rekomendasi Game Bertema Pedesaan TErbaik

BACA JUGA:Hero Mage OP di Oktober 2024: Siapa Saja yang Mendominasi Land of Dawn?

Murman melalui 7 orang Penasehat Hukumnya telah mendaftarkan praperadilannya di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Menanggapi hal tersebut,  pihak Kejaksaan Negeri Seluma telah siap atau telah mempersiapkan timnya, untuk menghadapi permohonan Praperadilan yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais.

 

"Terkait dengan Praperadilan tersebut, kami (Kejaksaan) sudah mempersiapkan tim. Untuk menghadapinya di Pengadilan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diterangkan Renaldho, untuk menghadapi permohonan Praperadilan tersebut. Pihaknya (Kejaksaan) saat ini masih akan mempelajari terkait pokok perkara yang di Prapradilan kan oleh pihak pemohon dalam hal ini Murman Effendi.

 

BACA JUGA:Varian Honda Jazz Mengalami Pembaruan Total dari Generasi Jazz sebelumnya di Tahun 2009

BACA JUGA:Beberapa Game yang Akan Segera Dirilis di Akhir Oktober 2024

Sumber: