Pentas Seni Lanjutan Program Seniman Masuk Sekolah Dilaksanakan 30 Oktober

Pentas Seni Lanjutan Program Seniman Masuk Sekolah Dilaksanakan 30 Oktober

Een ruziandi--

 

PEMATANG AUR - Pada tanggal 30 Oktober 2024 mendatang akan digelar pentas seni oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Kegiatan tersebut menindaklanjuti hasil dari program Gerakan Seniman Masuk Sekolah (GSMS) yang berjalan di Kabupaten Seluma terfokus ke sekolah beberapa saat lalu.

 

Program ini merupakan dari Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Disdikbud Seluma dalam bentuk program seniman memberikan pembelajaran kesenian pada kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah ,seperti pengenalan budaya dan bahasa yang ada di Kabupaten Seluma.

 

Terprogram ada 23 Sekolah yang mengikuti program ini terbagi dari tingkatan SD dan SMP. Hal tersebut dibenarkan Kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian S.Pd melalui Kabid Kebudayaan Een Ruziandi, Senin (21/10), dijelaskannya untuk program ini melalui Seniman yang sudah direkrut untuk mengajar di Sekolah baik SD ataupun SMP, tentang potensi Kebudayaan yang ada di daerah Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Kerangkeng Jebakan BKSDA Bengkulu, Memasuki Minggu Ke 3 Belum Ada Hasil

BACA JUGA:Inilah 5 Game Horor Tema Pedesaan yang Paling Mengerikan!

" Ada 23 sekolah dari tingkatan SD dan SMP di Kabupaten Seluma, kegiatan ini langsung dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi" jelas Een.

 

Dilanjutkannya, pentas seni, yakni penampilan seni ukir, seni tari, tarik suara dan lainnya. Kesenian daerah yang sudah diajarkan di setiap sekolah tersebut nantinya akan dipentaskan. 23 sekolah yang terlibat program ini, akan mengirimkan perwakilan sebanyak 10 anak.

 

" Pentas kesenian akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober mendatang Nantinya setiap sekolah yang terlibat akan mewakilkan muridnya sebanyak 10 orang" jelasnya. (ndo) 

 

Sumber: