Persiapan SPMB di Seluma Sudah Matang, Pendaftaran Juni dan Juli
Sigit Kasi Kurikulum SD Dinkas Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 pasal 34 menjelaskan bahwa Kepala Daerah membentuk Panitia Daerah Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informasi.
BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Berukuran Kecil Desain Canggih Lincah, Mesin Bertenaga Nyaman Perjalanan Jauh!
Di pasal itu juga tertulis Pembentukan Panitia SPMB dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum pengumuman pendaftaran murid baru dimana informasi yang didapat,pendaftaran dimulai bulan Juni-Juli ini.
Untuk saat ini panitia sudah menjalankan tugasnya dalam menyusun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2025 tentang SPMB. Kemudian tahapan penyusunan Juknis SPMB juga sudah selesai. "Untuk SPMB akan dimulai apda 23 Juni sampai dengan 26 Juni. Secara garis besar di Perbup tidak ada perubahan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Munawarman melalui Kasi Kurikulum SD Sigit Budiyanto, SP, kemarin.
Perbup ini menguraikan secara rinci mekanisme pelaksanaan SPMB, termasuk jalur penerimaan, kuota, dan prosedur pendaftaran di tingkat daerah.
Penerapan SPMB merupakan perubahan signifikan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. SPMB bertujuan untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Perbup akan menjadi landasan hukum yang mengikat dalam pelaksanaan SPMB di Kabupaten Seluma, memastikan bahwa implementasi sistem baru berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat dan daerah.
Jadwal pelaksanaan SPMB Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Seluma diperkirakan atau estimasinya dimulai serentak pada bulan Juni-Juli mendatang. Namun sehubungan dengan kebijakan pergantian PPDBke SPMB, pemerintah daerah Kabupaten Seluma diminta melakukan persiapan Petunjuk Teknis (Juknis) tiga bulan sebelumnya.
BACA JUGA:Inilah Konsep Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam
Juknis SPMB akan dirumuskan oleh panitia kabupaten.
Selanjutnya akan diajukan ke bupati untuk dimintai persetujuan. Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengan (Permendikdasmen) Nomor 03 Tahun 2025, mengamanahkan pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menyusun juknis.
Sumber: