Kajari Seluma Sebut Belum Terima Permohonan Murman, Penangguhan Penahanan

Kajari Seluma Sebut  Belum Terima Permohonan Murman, Penangguhan Penahanan

Kajari Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Sampai kemarin sore, Rabu 16 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH, menegaskan belum menerima surat dari keluarga  mantan Bupati Sleuma, H. Murman Effendi. Termasuk dari mantan Sekda Mulkan Tajun maupun mantan Kepala BPN Seluma. Terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan.

 

BACA JUGA:Ambil Kayu di Pantai Seluma, Mobil Warga Pasar Seluma Nyaris Tergulung Ombak

BACA JUGA: Pemuda Bengkulu Tewas Tenggelam di Wisata Pemandian Napal Jungur Seluma

"Sampai hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 yang masuk ke kami belum ada. Terkait dengan penangguhan penahanan. Baik itu tersangka ME, MT maupun tersangka DH, itu belum ada penangguhan penahanan," terang Kajari Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 


Murman Effendi saat dimasukkan ke mobil tahanan--

Seperti diketahui, ketiga tersangka yang telah dilakukan penahanan  tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma yakni. H Murman Efendi, SH MH selaku Bupati Kabupaten Seluma Periode 2005 sampai dengan 2010. Mulkan Tajudin saat itu selaku Sekretaris daerah Kabupaten Seluma Periode 2003 sampai dengan 2011. Serta Djasran Harhab saat itu selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma Periode 2006 sampai dengan 2012.

 

Sedangkan untuk tersangka Hj Rosnaini Abidin, S Sos alias Mak Upik atau Upik Bidin, yang saat itu menjabat selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Periode 2004 sampai dengan 2009. Belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran yang bersangkutan saat ini masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lainnya.

 

BACA JUGA:Rencananya Besok Pertemuan Prabowo dan Mega, Puan : Insyaallah

 

Sumber: