Pengendara Bawah Umur Sasaran Oprasi Zebara Nala di Bengkulu Selatan
Gelar pasukan operasi nala 2024--
BACA JUGA:Mengenal Sosok Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Dekat dengan Penjara
"Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu,"jelas Rahmat.(yes)
Sumber: